KPK Telisik Dugaan Suap Revisi Perda Terkait Kasus Proyek Meikarta

Lembaga antirasuah sempat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2018, 11:54 WIB
Pemandangan proyek tower Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens menelisik adanya pengubahan aturan tata ruang di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengubahan aturan tersebut demi proyek pembangunan Meikarta mendapatkan izin secara menyeluruh.

"Kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Lantaran hal tersebut, penyidik KPK mengusut dugaan suap untuk revisi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi. Sebab, pengubahan aturan tata ruang membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi.

"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK," kata Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Terima Rp 7 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Iwa diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya