Selamat! 297 Pelamar Lolos Tes SKD di Kemensetneg dan Setkab

Sebanyak 297 peserta dinyatakan lolos SKD pada penerimaan CPNS Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet Tahun 2018.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 03 Des 2018, 13:25 WIB
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 297 peserta dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2018.

Deputi Bidang Administratur Aparatur selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2018, Cecep Sutiawan, dalam pengumuman tertulis tertanggal 29 November 2018, yang dikutip dari laman Setkab, menyebutkan, ke-297 peserta yang dinyatakan lolos SKD itu terdiri atas 217 peserta pelamar formasi CPNS di Kemensetneg dan 80 peserta pelamar formasi di Setkab.

Selanjutnya, Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg itu mengundang ke-297 peserta yang lolos SKD untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, yang meliputi:

a. Psikotes, akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal: Selasa dan Rabu, 4 dan 5 Desember 2018

Pukul: 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat: Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jln. Gaharu I Nomor 1 Cilandak Barat, Jaksel.

b. Tes Bahasa Inggris, akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal: Kamis, 6 Desember 2018

Pukul: 08.00 s.d. 11.00 WIB dan 13.00 s.d. 16.00 WIB

Tempat: Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jln. Gaharu I Nomor 1 Cilandak Barat, Jaksel.

c. Wawancara, akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal: Selasa s.d. Kamis, 11 s.d. 13 Desember 2018

Tempat: Lobi Gedung I Kemensetneg, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta Pusat.

“Rincian jadwal akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan https://rekrutmen.setneg.go.id,” bunyi pengumuman itu.

Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg menegaskan, peserta wajib mengikuti Psikotes dan Tes Bahasa Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tegas Cecep.


Kemenkeu Luluskan 1.196 Pelamar CPNS 2018 Hasil Tes SKD

Suasana tes CPNS 2018 di Gedung SMK Negeri 2 Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksaannya pada hari pertama, Jumat (26/10/2018) yang sempat molor (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) beserta daftar peserta yang berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Informasi tersebut diberikan dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-06/PANREK/UMUM/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat tersebut, disebutkan ada sebanyak 1.196 orang peserta yang berhak mengikuti SKB. Jumlah tersebut meliputi kategori peserta dari 3 jenis formasi yang tersedia dalam sistem perekrutan kali ini, antara lain Formasi Umum, Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude), dan Formasi Penyandang Disabilitas.

Untuk pelaksanaan Tes SKB ini, peserta akan dihadapkan pada 3 jenis tes, yakni Psikotes Online, Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), dan Wawancara. Tahap ujian sendiri akan dilaksanakan di 6 kota pelaksanaan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat pendaftaran online.

Adapun keenam kota tersebut yakni Medan, Jakarta, Yogyakarta, Balikpapan, Makassar, dan Jayapura. Sementara jadwal pelaksanaannya akan bervariasi dan tidak serentak untuk tiap lokasi, dengan dimulai pada 4 Desember hingga 9 Desember 2018.

Terkait pembobotan nilai SKB, Kemenkeu memberikan porsi paling besar untuk sesi wawancara, yakni sebesar 40 persen. Sedangkan untuk Psikotes Online dan TKK diberikan nilai sama rata sebesar 30 persen.

 


Patokan Passing Grade

Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu, Kemenkeu juga mematok nilai passing grade yang wajib dipenuhi peserta berdasarkan jenis formasinya untuk masing-masing tes. Berikut informasinya:

a. Formasi Umum dan Cumlaude:

1) Psikotes online : 75 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan DIII76 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan S1 & S2

2) TKK : Hasil Kebugaran bernilai Cukup yang akan dikonversi dalam angka

3) Wawancara : 70 dengan integritas tidak boleh pada level 1

b. Formasi Penyandang Disabilitas:

1) Psikotes online : 71 untuk tingkat pendidikan DIII7

2 untuk tingkat pendidikan S1

2) TKK : Memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan pada pengumuman ini

3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1

c. Pelamar formasi Putra/i Papua wajib memenuhi passing grade masing-masing tes dengan nilai sebagai berikut:

1) Psikotes online : 61 untuk tingkat pendidikan DIII62 untuk tingkat pendidikan S1

2) TKK : Tidak terdapat passing grade3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya