DPR Belum Terima Surat Pengganti Taufik Kurniawan dari PAN

Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan partainya masih terus memproses nama siapa tokoh yang akan mengganti Taufik Kurniawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2018, 12:51 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab Kebumem TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR mengaku belum menerima surat dari Partai Amanan Nasional (PAN) mengenai pergantian Taufik Kurniawan di DPR. Taufik yang merupakan wakil ketua DPR terbelit kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN menjadi tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN Tahun 2016 oleh KPK.

"Belum ada (surat dari PAN)," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan partainya masih terus memproses nama siapa tokoh yang akan mengganti Taufik Kurniawan. PAN mengirimkan surat itu sesegera mungkin.

"Karena memang masih dalam proses kita tentukan siapa pengganti Pak Taufik ya. Masih kita proses jadi mudah-mudahan memang hari ini diputuskan dan kita kirim langsung," kata Bara, Senin.

Dia menambahkan, nama terkuat calon pengganti Taufik Kurniawan memang telah mengerucut. Namun tak hanya berujung pada pada Hanafi Rais dan Mulfachri Harahap melainkan juga ada nama lainnya. 

"Ya saya pikir senioritas, senioritas di partai di DPR dan bagaimana sosok untuk mampu mempresentasikan partai, di pimpinan DPR karena ini jabatan yang penting jadi itu penting bagaimana ada juga aspek," ucap Bara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

KPK memperpanjang penahanan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan (TK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 21 November 2018.

Taufik sendiri mengaku siap jika jabatannya harus diganti. Dia menyatakan tengah fokus pada proses hukum yang dijalaninya sekarang.

"Barangkali begini, semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja. Saya masih konsentrasi ke masalah ini," kata Taufik usai diperiksa.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya