Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Ratna Sarumpaet

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2018, 14:58 WIB
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditambah masa tahanannya selama 30 hari ke depan.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangan tersebut terhitung mulai Rabu 5 Desember 2018. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa, masa penahanan Ratna Sarumpaet telah berakhir.

"Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," kata Argo.

Sebelumnya, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks. Dia menyebarkan cerita dan foto perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018.

Dia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat 5 Oktober 2018. Pada 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Lengkapi Berkas

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet dibawa polisi dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kembali dua saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Kedua saksi yang dipanggil hari ini adalah akademisi Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

"Jadi Pak Rocky Gerung kita panggil, karena dalam pemeriksaan Bu RS (Ratna Sarumpaet) menyebutkan ada pengiriman foto. Nanti akan kita kroscek kebenarannya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 26 November 2018.

Pemeriksaan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa di Kejati DKI Jakarta. Penyidik diminta memperbaiki beberapa hal sebelum kasus ini dilimpahkan.

Dari dua saksi ini, penyidik akan mendalami bagaimana alur penyebaran foto Ratna Sarumpaet.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya