Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang 60 barang gratifikasi yang telah ditetapkan jadi milik negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, barang-barang tersebut diberikan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara Kemudian, mereka melaporkannya kepada KPK dalam waktu sebelum 30 hari kerja sesuai kewajiban menurut undang-undang.
Selanjutnya, KPK menganalisisnya dan menetapkan barang-barang tersebut menjadi milik negara. Barang-barang ini antara lain terdiri dari lukisan, mesin pembuat kopi, voucher belanja, topi kobi, jam tangan, ipad, sajadah, tas, dan sepatu.
Advertisement
Lelang dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup oleh Kementerian Keuangan di situs web https://www.lelang.go.id. Informasi lebih lanjut tentang barang gratifikasi tersebut dapat melihat di website KPK.
Hukum pidana untuk gratifikasi
Ketentuan tentang gratifikasi memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Untuk aspek Pencegahan, pegawai negeri atau penyelenggara negara diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya kepada KPK. Jika tidak melaporkan, maka ada risiko pidana cukup berat sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, yaitu hukuman seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sejumlah pejabat telah kami proses menggunakan Pasal 12B tersebut. Terbaru, anggota DPR Eni M. Saragih, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan salah satu yang telah diputus pengadilan adalah Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari,
Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum pemberantasan korupsi. Pihak pemberantasan korupsi pun mengimbau para pegawai negeri dan penyelanggara negara agar taat melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing.
Sekarang pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi Gratifikasi Online GOL di smartphone.
(*)