Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat pembuat komitmen pada sub bagian Direktorat Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, 6 tahun penjara. Eko dinyatakan bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 12,9 miliar atas pengadaan pupuk pada tahun anggaran 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Eko Mardiyanto berupa pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta atau apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ucap Hakim Emilia saat membacakan vonis terhadap Eko, Senin (3/12/2018).
Advertisement
Eko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan kuota pengadaan pupuk cendawan. Ditjen Hortikultural Kementan merencanakan pengadaan pupuk cendawan seberat 50.000 kg. Namun berubah menjadi 255.000 kg.
Perubahan jumlah kuota tersebut tentunya mempengaruhi anggaran yang akan digunakan. Semula, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 3,7 miliar untuk kuota 50.000 kg menjadi Rp 12,9 miliar untuk 255.000 kg.
Pengadaan pupuk juga sengaja diarahkan Eko ke merek Rhizagold, yang dipasok oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW) milik Sutrisno.
Atas korupsi pengadaan pupukitu, Eko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.050.000.000, Sutrisno Rp 7.302.841.604, Ahmad Yani Rp 1.700.000.000, Subhan Rp 195.000.000, PT HNW Rp 2 miliar, dan pihak-pihak terkait yakni Nasser Ibrahim Rp 200 juta, CV Danama Surya Lestari Rp 500 juta. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Kembalikan Uang
Selain itu, Eko diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 1,05 miliar dengan jangka waktu satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar harta dan asetnya akan disita sampai mencukupi nilai kewajibannya.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata hakim.
Sementara Dirut PT HNW, Sutrisno divonis pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Sama halnya dengan Eko, Sutrisno dituntut mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 7 miliar, dikurangi hasil lelang dari satu tanah dan bangunan di perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No 31, Karangploso, Malang, Jawa Timur dan satu unit rumah susun di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Surakarta atau dikenal dengan apartemen Solo Paragon di Lantai 1 Kavling 11 tipe silver seluas 29,51 meter persegi.
Apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita sehingga mencapai jumlah yang telah diputuskan. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tujuh bulan.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement