Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2018 dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum baru masa bakti 2018-2022 di Conference Hall iNews Kebon Sirih, Jakarta, pada 16-18 Desember mendatang. Ini juga menandai berakhirnya masa bakti ketua PB POBSI 2014-2018, Wempi Wetipo
Yang berhak memilih dalam Munas nanti adalah 34 Pengprov pemilik hak suara. PB POBSI juga sudah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan serta personil kepanitiaan Munas PB POBSI 2018.
Baca Juga
Advertisement
Tim Penjaringan dan Penyaringan diketuai Ferdinand Risamasu. Dalam menjalankan tugasnya, dia akan dibantu oleh Sekretaris, Robby Suarly dan tiga orang anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya dan Rudy Kadarisman. Sementara untuk Ketua Panitia Pelaksana Munas dipercayakan kepada Hamka Jaya.
"Kami sudah siap bekerja untuk menjaring dan menyaring para bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 yang akan maju dalam Munas 2018," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu seperti rilis yang diterima Liputan6.com.
"Bagi para bakal calon Ketua Umum bisa mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan di Hotel Paragon Wahid Hasyim Jakarta."
Dijelaskan, pengambilan formulir pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 10 Desember mendatang. Sedangkan batas waktu untuk pengembalian formulir sampai dengan tanggal 12 Desember.
Syarat Bakal Calon
Tim Penjaringan dan Penyaringan juga telah menetapkan syarat-syarat bagi para bakal calon yang akan maju. Diantaranya bakal calon berusia minimum 35 tahun, mengisi persyaratan tertulis kesediaan sebagai calon Ketua Umum 2018-2022.
Selanjutnya untuk calon yang berstatus PNS/TNI/Polri atau pejabat pemerintah wajib melampirkan ijin tertulis dari atasan langsung yang bertugas, mendapat dukungan minimal dari 12 pengprov yang sah atau 35 persen.
"Setiap pengprov hanya boleh mencalonkan satu orang calon ketua umum dengan dukungan yang harus ditandatangani oleh ketua umum pengprov atau pengurus harian yang diberi mandat oleh ketua umum/kuasa oleh ketua umum," kata Ferdinand.
Advertisement