Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dilaporkan ke Polisi

Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 06:34 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah (kanan) dan Kurator Surat Bersejarah Bonnie Triyana Aryono (kiri), menjadi pembicara dalam acara diskusi "Bicara Sejarah" di Jakarta, Sabtu (17/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden Ke 2 RI Soeharto di media.

Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 3 Desember 2018 malam.

Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa.

Dalam laporan itu, ia membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online.

"Kami sudah melaporkan dugaan kasus ini ke SPKT dan diterima. Selanjutnya, kami percayakan kepada penegak hukum," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ujaran Kebencian

Di tempat yang sama, Rizka menambahkan, perkataan Ahmad Basarah itu bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Presiden Soeharto.

"Kami loyalis dan pecinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan, agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya," ujar Rizka.

Laporan tersebut tercantum dengan Nomor LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 03 Desember 2018.

Reporter; Ronald, Nur Habibie

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya