Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 saksi sudah diperiksa polisi terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kesebelasnya terdiri atas para pelapor serta mereka yang hadir di lokasi saat Habib Bahar berceramah di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.
Advertisement
"Dan juga memeriksa empat ahli dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli hate speech, dan ahli laboratorium forensik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantonodi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid dan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi dan ujaran kebencian.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas laporan ini, bagaimana sikap Habib Bahar bin Smith?
1. Tolak Minta Maaf
Habib Bahar bin Smith menolak meminta maaf terkait ucapannya yang dinilai menebar kebencian terhadap Presiden Jokowi. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf H. Abdul Kadir Karding tak mempersalahkannya.
"Itu haknya Habib Bahar, tetapi yang publik mesti tahu, apa yang dia lakukan terhadap Presiden adalah tindakan tercela, tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan orang yang menyebut dirinya sebagai keturunan rasul, pendakwah atau tokoh agama," kata Karding melalui pesan tertulis, Senin (3/12/2018).
Sebagai seorang pendakwah yang tumbuh di lingkungan Islam, seharusnya bisa menyampaikan ceramah yang lembuh dan menyejukkan. Bukan malah memprovokasi, berisi hinaan hingga cacian.
"Itu bukan dakwah dan itu tidak ada dalam contoh Rasulullah," ucap Karding.
Advertisement
2. Pemanggilan Pertama Tidak Hadir
Terkait laporan ujaran kebencian yang diajukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, penyidik Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, pada Senin, 3 Desember kemarin.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, surat pemanggilan kepada Habib Bahar Smith sudah dikirimkan, Jumat, 30 November 2018 untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, Habib Bahar absen karena merasa tidak menerima surat panggilan. Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan ulang.
3. Tidak Ada di Rumah Saat Surat Dikirim
Saat pihak terlapor habib Bahar bin Smith mangkir di panggilan pertama, Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan kedua di hari yang sama.
Untuk lebih meyakinkan dan agar pihak terlapor tidak lagi membuat alasan, polisi mendokumentasikan pengiriman surat tersebut.
Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis, 6 Desember 2018 mendatang. Surat tersebut diterima langsung oleh adik kandungnya.
"Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan, yang terima adik beliau. (Panggilan) untuk datang ke Bareskrim hari kamis ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Jika Bahar bin Smith kembali mangkir, apa strategi penyidik selanjutnya?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement