Liputan6.com, Jakarta CEO PT MSU He Hai Fei dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.
"Saksi He Hai Fei akan diperiksa untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).
Advertisement
Selain pemilik perusahaan penggarap Meikarta itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa salah satu pekerja lepas Lippo Group, Henry Jasmen. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement