Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyelesaikan rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).
Sebanyak 191 peserta untuk Kementerian PANRB dan 100 peserta pelamar CPNS Komisi ASN dinyatakan lolos, dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, SKB CPNS 2018 Kementerian PANRB terdiri dari psikotes, wawancara user dan praktik kerja komputer (untuk formasi tertentu), serta tes substansi dan jabatan khusus.
Psikotes akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 8-9 Desember 2018 pukul 07.00 sampai dengan selesai di Kantor Kementerian PANRB.
Selanjutnya, wawancara user dan praktik kerja komputer untuk formasi tertentu, akan dilaksanakan pada Senin, 10 Desember 2018 di Kantor Kementerian PANRB.
Sedangkan tes substansi jabatan dengan CAT dan jabatan khusus penerjemah ahli pertama dengan DELF, akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Desember 2018 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Kementerian PANRB.
Sementara, untuk tes Institutional Testing Program (ITP) TOEFL Paper Based, akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Desember 2018 di Kantor Kementerian PANRB.
Peserta yang berhak mengikuti SKB diumumkan melalui Surat Pengumuman No: B/175/S.KP.01.00/2018 tentang Hasil Nilai Seleksi SKD dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian PANRB T.A. 2018. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari 956 peserta yang mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT).
Sekadar informasi, ada dua kelompok peserta yang dapat mengikuti SKB. Pertama, ialah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lolos SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2018.
Sedangkan kelompok dua, adalah peserta yang lolos nilai ambang batas dan peringkat sesuai dengan Permenpan RB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.
Hasil SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan SKB bobotnya 60 persen.
“Informasi lebih lengkap dan mengunduh file pengumuman ini, silakan kunjungi web menpan.go.id,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir dalam keterangan tertulis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selamat! 297 Pelamar Lolos Tes SKD di Kemensetneg dan Setkab
Sebanyak 297 peserta dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2018.
Deputi Bidang Administratur Aparatur selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2018, Cecep Sutiawan, dalam pengumuman tertulis tertanggal 29 November 2018, yang dikutip dari laman Setkab, menyebutkan, ke-297 peserta yang dinyatakan lolos SKD itu terdiri atas 217 peserta pelamar formasi CPNS di Kemensetneg dan 80 peserta pelamar formasi di Setkab.
Selanjutnya, Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg itu mengundang ke-297 peserta yang lolos SKD untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, yang meliputi:
a. Psikotes, akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal: Selasa dan Rabu, 4 dan 5 Desember 2018
Pukul: 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jln. Gaharu I Nomor 1 Cilandak Barat, Jaksel.
b. Tes Bahasa Inggris, akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal: Kamis, 6 Desember 2018
Pukul: 08.00 s.d. 11.00 WIB dan 13.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat: Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jln. Gaharu I Nomor 1 Cilandak Barat, Jaksel.
c. Wawancara, akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal: Selasa s.d. Kamis, 11 s.d. 13 Desember 2018
Tempat: Lobi Gedung I Kemensetneg, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta Pusat.
“Rincian jadwal akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan https://rekrutmen.setneg.go.id,” bunyi pengumuman itu.
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg menegaskan, peserta wajib mengikuti Psikotes dan Tes Bahasa Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tegas Cecep.
Advertisement