Dukun Palsu Bunuh Klien dengan Kopi Beracun

Korban mengenal tersangka dari jejaring media sosial yang mengaku sebagai orang pintar. Korban minum kopi beracun sebagai salah satu syarat ritual.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Des 2018, 13:00 WIB
Pelaku pembunuhan menggunakan kopi beracun diamankan Polres Pasuruan. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Pasuruan - Pembunuhan berencana menggunakan kopi beracun kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah HM alias SD (37), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka ini adalah seorang tukang instalator listrik. Namun, berlagak jadi dukun yang punya indra keenam," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Senin (3/12/2018).

Aksi pembunuhan menggunakan kopi kasturi ini terjadi pada 17 November 2018. Korban adalah warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, berinisial AP (22). Dia terpaksa datang ke Pasuruan untuk minta petunjuk tersangka, atas permasalahan utang yang melilitnya.

"Korban kenal dengan tersangka lewat jejaring Facebook. Dua pekan sudah mereka ngobrol, sampai akhirnya korban percaya atas kesaktian ilmu milik tersangka," ujarnya.

Hingga setibanya korban ke Pasuruan, ia diajak tersangka untuk berziarah ke makam Bujuk Majeng, atau yang menurut tersangka adalah makam Sunan Genjing. Saat di makam yang berlokasikan di Kecamatan Purwosari itu, korban melafalkan doa berbahasa Arab dan Jawa, sesuai permintaan tersangka. Ceramah pun juga diberikan untuk menambah keyakinan korban.

"Setelah prosesi ritual selesai. Tersangka mengajak korban ke warung kopi yang tak jauh dari makam. Saat sajian kopi dihidangkan oleh pemilik warung, di situlah proses pembunuhan berlangsung," ucap Kapolres Pasuruan ini.

Kopi tersebut ditetesi minyak kasturi oleh tersangka. Dijelaskan jika kopi itu diminum, maka makhluk gaib yang akan membantu korban untuk memudahkan dalam membayar utang akan tampak. Seusai kopi kasturi ditenggak, bukannya indra keenam yang didapat. Korban malah lemas tak bisa bergerak.

Melihat korban sudah teler, tersangka pun langsung melucuti harta korban, yang di antaranya satu smartphone dan uang tunai dua juta rupiah, kemudian kabur meninggalkannya.

Tak lama, pemilik warung heran dengan gestur tubuh korban yang hanya diam. Saat ditegur dan disentuh, korban seperti sudah mati. Sontak saja pemilik warung yang berlokasi di Dusun Pucang Anom, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari, itu minta tolong ke warga.

Sampai personel Polsek Purwosari datang untuk olah TKP, didapati jika korban sebenarnya pingsan. Evakuasi pun dilakukan. Namun sebelum sampai ke Puskesmas, mulut korban mengeluarkan busa lalu tewas sebelum sampai ditujuan.

"Melihat ada kejanggalan, Satreskrim Polres Pasuruan langsung mengamankan barang di TKP kejadian untuk dilakukan uji laboratorium. Hasilnya benar, korban tewas diracun," ujar Rizal.

 


Rekaman CCTV

Dugaan itu muncul berdasar rekaman CCTV warung kopi tersebut, yang memperlihatkan bahwa tersangka memasukkan sesuatu di minuman korban. Selain itu, polisi juga tidak menemukan harta benda di tubuh korban.

"Atas beberapa bukti tersebut dan ditambahi keterangan saksi. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya, 30 November 2018, ia berhasil kami tangkap," jelas AKBP Rizal di halaman Mapolres Pasuruan.

Tersangka tertangkap di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Adapun barang buktinya adalah satu potong baju takwa dan celana warna hijau, tas selempang, dua topi merek Eiger, sepasang sandal, tas gendong merek Eiger, satu unit motor Vario, serta satu smartphone.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus. Tersangka sebelumnya sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama. Hanya saja, korbannya tidak meninggal. TKP-nya di wilayah Kota Gresik, Kota Lamongan, dan Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Di hadapan penyidik, tersangka memang mengaku dirinya sakti. Urusan menerawang nasib, dan melihat makhluk gaib adalah keahliannya.

"Saya sudah tiga tahun belajar ilmu kebatinan di Jawa Tengah, sehingga orang banyak yang percaya," ucap pelaku dalam pengakuannya.

Namun, apa pun pengakuannya, tersangka ini telah menghabisi nyawa orang dan merampas harta ketiga korban lainnya.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider 365 KUHP. Hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan penjara," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya