Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi berhasil menindak 11 penipuan investasi berkedok koperasi sepanjang tiga tahun terakhir. Penanganan itu diperoleh dari laporan korban dan sejumlah informasi yang beredar di media.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, kesebelas entitas tersebut jelas tidak memiliki badan hukum alias ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertipu dan mengakibatkan kerugian besar.
"Kerugiannya memang tidak bisa kita deteksi secara jelas, tapi seperti contohnya di Pandawa Depok itu kerugiannya Rp 5,8 triliun. Kemudian CSI Rp 3 triliun lebih. Itu besar-besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum di tingkat pengadilan," jelas dia di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tongam mengungkapkan beberapa entitas tersebut yakni, Koperasi Pandawa Mandiri Group, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, PT Compact Sejahtera Group, Koperasi Segitiga Bermuda, Koperasi Serba Usaha Agro Nusantara dan Koperasi Pandawa Malang.
Selain itu, Koperasi Putra Karya Alam Semesta, Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, Koperasi Indonesia Bersatu, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya, serta Koperasi Harus Sukses Bersama.
"Jadi koperasi ini tidak besar, tapi mencuat karena menyentuh masyarakat kecil, sehingga kita tetap monitor, sehingga masyarakat tidak dirugikan penawaran-penawaran investasi ilegal ini," jelas dia.
"Sekarang kita masih monitor dan setiap saat juga kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat dan media untuk bisa beri informasi kepada kami, apabila ada penawaran-penawaran koperasi yang ilegal, namun informasikan ke satgas investasi," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengakui, selama ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah laporan dan kasus yang telah ditangani kementerian. Namun, dapat dipastikan data yang dilaporkan OJK dengan pihaknya sama.
"Mungkin kalau angka tadi seperti yang di paparkan Pak Tongam kan sama, kita satu tim. Angka Pak Tongam itu kan kita punya namanya tim waspada investasi. Kementerian kita kan punya deputi pembiyaan, kelembagaan, dan pengawasan, saya pikir angkanya sama itu adalah kita tangani bersama," ucap Suparno.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Koperasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengungkap modus baru penipuan berkedok koperasi yang dilakukan sejumlah oknum. Modus yang dilakukan saat ini dengan cara menduplikat website resmi koperasi yang legal.
"Modus saat ini copy website yang seakan-akan kegiaatan ditawarkan legal. Jadi mirip duplikasi website yang resmi dan fitur-fitur itu bisa sama. Tapi pada akhirnya ada fitur-fitur yang diperuntukkan untuk jebak masyarakat," jelas dia dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga
"Nah, ini yang perlu diwaspadai sebenarnya. Jadi seakan-akan legal tapi enggak. Hanya dimanfaatkan saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," dia menambahkan.
Sebelumnya, Togam menyebut kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah dideteksi masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukum, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.
"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut tapi enggak tahu lokasi di mana statusnya apa, karena kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan kita hanya tahu koperasi letter lock tapi substansinya enggak," tegas dia.
Untuk itu, OJK bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memetakan strategi untuk menghadapi fenomena tersebut. Salah satunya melalui kebijakan preventive seperti edukasi dan sosialisasi melalui pemerintahan daerah.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement