Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, sengketa lahan masih menjadi kendala dalam pengembangan sentra produksi garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satunya lahan seluas 3.720 hektar, di Teluk Kupang yang masih bersengketa. Diketahui, PT Panggung Guna Ganda Semesta mengklaim telah memiliki HGU tersebut sejak 1992. Namun, masyarakat menggugatnya lantaran mengaku telah menempati lahan sejak lama.
"Masalah tanah di Teluk Kupang 3.700 hektar itu yang HGU punya PT Panggung, karena tanah itu juga masih bermasalah dan belum mampu kita selesaikan," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan kembali bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki guna menyelesaikan persoalan tersebut.
"Karena itu, hari Senin rencana Gubernur NTT, Bupati Kupang akan dapat menyelesaikan masalah di teluk kupang," tutur dia.
Selain itu, terdapat pula 255 hektare lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus Kabupaten Kupang, NTT. PT Garam (Persero) diketahui akan memanfaatkan HGU lahan tersebut.
"Kemudian 225 hektar itu masih ada masalah karena Pak Bupati (Kupang) tidak setuju dengan HGU. Tetapi ya kita mengatakan HGU itu standar bagian dari sistem penataan hukum agraria. Yang 225 hektar itu sudah dipetakan, maka Senin nanti kita rapatkan ke Pemprov NTT dan Bupati Kupang mudah-mudahan selesai semua," ujar dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Pembebasan Lahan Tambak Garam NTT Tunggu Izin Bupati Kupang
Sebelumnya, PT Garam (Persero) telah meminta rekomendasi kepada Bupati Kupang terkait masalah sengketa 225 hektare lahan untuk pengembangan sentra garam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur PT Garam (Persero) Budi Sasongko mengatakan, permintaan rekomendasi tersebut kini dalam tahap menunggu penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi.
"Rekomendasi sudah kita ajukan ke bupati, dan dalam proses untuk diterbitkan HGU oleh BPN Provinsi," tuturnya di Kupang, NTT, Selasa 15 Agustus 2018.
Budi menambahkan, program pengembangan sentra garam di Provinsi NTT harus jelas secara regulasi. Hal ini ia pandang, untuk mengurangi benturan yang terjadi dengan adat atau ulayat.
"Ya menurut saya kendalanya harus clear dulu supaya menghindari kita dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan rakyat. Pertimbangan bupati barangkali masih memandang itu ulayat, kita ikuti saja apa yang direkomendasi bupati," ujar Budi.
Sementara itu, Budi melanjutkan, potensi pengembangan sentra garam di Desa Bipolo dan Nunkurus, Kupang terbilang besar yakni mencapai 370 hektare (ha). Selain itu, garam produksi Bipolo pun dapat digunakan untuk kepentingan konsumsi maupun industri.
"Potensinya besar lebih 370 ha, kita hanya diberi 225 ha. Yang diproduksi di Bipolo ini konsumsi dan industri bisa. Kan mesin sudah canggih sekarang," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement