Kasus Bupati Boyolali Diduga Maki Prabowo Dilimpahkan ke Polda Jateng

Polri memastikan terus melanjutkan penyelidikan kasus Bupati Boyolali, Seno Samodro yang diduga memaki calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2018, 06:03 WIB
Bupati Boyolali Seno Samodro. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan terus melanjutkan penyelidikan kasus Bupati Boyolali, Seno Samodro yang diduga memaki calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Perkara tersebut telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah.

"Sudah dilimpahkan ke Polda Jateng, dan Polda Jateng secara administrasi sudah menerima itu. Sudah melengkapi administrasi penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Sejauh ini, penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Satu orang di antaranya merupakan pelapor.

"Ada satu saksi yang diperiksa yaitu pelapor diklarifikasi, dan pemeriksaan saksi lain ada dua yaitu inisial WB dan Y. Keduanya saksi dari pelapor," ucap Syahar.

Syahar tak mengungkapkan alasan pelimpahan perkara tersebut secara detil. Menurutnya, pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah merupakan kewenangan penyidik.

Lebih lanjut, dia juga belum bisa memastikan kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Seno sebagai saksi terlapor. "Nanti kita sampaikan perkembangannya lagi," kata Syahar.

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu, 4 November 2018.


Maki Prabowo

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa Jawa.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya