KPK Periksa Kadis PUPR Bekasi Terkait Suap Izin Meikarta

KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2018, 09:24 WIB
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan (Jamaludin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Selain Jamaludin, penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Para Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya