KPK Panggil Direktur PT SMART Tbk Terkait Suap DPRD Kalteng

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2018, 10:59 WIB
Tampilan samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung yang dibangun sejak 2013 lalu memiliki 16 lantai dengan dua basement. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono. Jo Daud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja (ESS) terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka ESS," ujar‎ Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Tak hanya Jo Daud, penyidik lembaga antirasuah juga memangil saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Fahrizal Fitri, Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng Arianto, serta tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edy Saputra Suradja.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemberi Suap

Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.

Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya