Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyinggung soal integritas anggota DPR dalam menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU). Menurut dia, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.
"Wakil rakyat, perform di DPR, integritas itu being honest. Jadi, kalau ada undang-undang di DPR itu honest enggak, sih? Orang yang enggak berintegritas enggak bisa digaji. Jadi, kalau (anggota) DPR enggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji Pak Ketua (DPR)," kata Saut di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018.
Advertisement
Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mengaku setuju dengan usul tersebut. Namun, kata dia, aturan tersebut juga harus berlaku untuk pemerintah. Sebab, pemerintah juga terlibat dalam pembahasan UU.
"Saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang enggak mau ngerjain UU enggak usah digaji. Tapi, masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU, DPR bersama pemerintah," jelas Bamsoet di lokasi yang sama.
16 Sidang Belum Ketuk Palu
Politikus Golkar itu menyebut bahwa ada beberapa UU yang belum diselesaikan hingga saat ini. Salah satunya RUU tentang larangan miniman berakohol dan RUU Tembakau. Bahkan, Bamsoet menyebut RUU itu sudah memasuki 16 kali masa sidang, tapi belum diketok palu.
"Sekarang yang udah 16 kalu masa sidang, (RUU) larangan minuman berakohol dan UU Tembakau. Dan saya lihat daftar absen pemerintah gak pernah datang, datang saja masalah riset gapernah dibuat. Kebetulan itu datang dari DPR," ucap dia.
"Jadi sebenarnya gampang, kalau pemerintahnya setuju, kita juga setuju kebijakan tadi. Setuju kalau pemerintahnya juga enggak digaji," sambung Bamsoet.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Baca Juga
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Advertisement