Liputan6.com, Jakarta: Salah satu kesepakatan yang dicapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Hukum DPR dalam rapat Kamis (1/3) kemarin adalah pembangunan Gedung KPK yang dianggap mendesak. Gedung baru itu dibangun dengan tujuan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
"KPK saat ini sangat membutuhkan gedung baru. Rasio tenaga kerja dan ruangan per meter sudah tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di Jakarta.
"Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak itu saja, gedung KPK sudah tidak memenuhi syarat. Apalagi, nanti kalau jumlah tenaga kerjanya ditambah. Saat ini, saja KPK berkantor di tiga gedung."
Tiga gedung tersebut di antaranya di kantor Kementerian BUMN untuk Kesekjenan. Di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk LHKPN. "Sebaiknya KPK diberi satu gedung baru karena rehabilitasi dan penyesuaian standar keamanan gedung yang ada saat ini bisa bermasalah," katanya.(BJK/SHA)
"KPK saat ini sangat membutuhkan gedung baru. Rasio tenaga kerja dan ruangan per meter sudah tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di Jakarta.
"Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak itu saja, gedung KPK sudah tidak memenuhi syarat. Apalagi, nanti kalau jumlah tenaga kerjanya ditambah. Saat ini, saja KPK berkantor di tiga gedung."
Tiga gedung tersebut di antaranya di kantor Kementerian BUMN untuk Kesekjenan. Di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk LHKPN. "Sebaiknya KPK diberi satu gedung baru karena rehabilitasi dan penyesuaian standar keamanan gedung yang ada saat ini bisa bermasalah," katanya.(BJK/SHA)