Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, perkembangan ekonomi digital salah satunya lewat e-commerce tetap harus dihadapi dengan hati-hati. Hal ini agar platform e-commerce tidak dipenuhi oleh produk-produk impor.
Mantan Menteri Keuangan ini mengakui, saat ini pertumbuhan barang impor di platform e-commerce masih cukup tinggi.
"Coba perhatikan barang konsumsi yang diimpor menjadi tinggi, pertumbuhannya sekarang lebih dari 20 persen. Salah satu alasan karena mereka ke e-commerce," kata dia, dalam acara 'High Level Policy Round Table on Manufacturing Sector Review, di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Padahal jika diperhatikan, produk-produk impor tersebut dapat dihasilkan di dalam negeri oleh pelaku industri dalam negeri.
"Kapan pun Anda ke e-commerce, Anda bisa menemukan dengan mudah produk impor. Bahkan produk yang bisa kita buat. Bukan produk yang terlalu rumit yang tidak bisa diproduksi Indonesia," tutur dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah akan terus berupaya mendorong perkembangan industri dalam negeri sehingga dapat menekan jumlah produk impor
"Jadi kita harus memastikan bahwa kita dapat mengambil keuntungan dari pertumbuhan ekonomi digital, dengan menggunakan produk lokal,"" ujar dia.
"Juga mengoptimalkan suplai dari industri lokal untuk pengadaan pemerintah, saya pikir sudah tahu bahwa di Indonesia ada kebijakan TKDN," dia menambahkan.
Berbagai upaya revitalisasi industri akan terus didorong sehingga industri domestik baik berskala besar maupun IKM dapat menghasilkan produk berkualitas serta mampu bersaing.
"Jadi bukan hanya soal menambah presentase (penggunaan bahan lokal), tapi lebih dari itu merevitalisasi manufaktur hingga ke level IKM. Jika kita tidak punya industri kecil dan menengah yang kuat, maka kita akan sulit bersaing dengan negara seperti Jepang, Taiwan, dan Korea yang mengembangkan kapasitas industri tidak hanya perusahaan besar tapi juga usaha kecil dan menengah," tegas dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Bakal Perketat Impor Barang yang Dibeli Lewat E-Commerce
Sebelumnya, tak hanya akan membatasi impor barang konsumsi yang dipesan secara langsung, pemerintah juga akan memperketat masuknya barang-barang impor yang dibeli melalui situs jual beli online (e-commerce).
Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna melindungi konsumen dalam negeri.
Sebab selama ini banyak produk impor yang dibeli melalui e-commerce tidak memiliki kejelasan soal prosen dan asal negaranya.
"Kita ingin tahu yang diperjualbelikan jelas barang apa dan dari mana. Itu untuk mengatur supaya produsen barang itu tertib dan konsumen terlindungi. Bisa saja sudah pesan barang, sudah dibayar, tapi barang tidak sesuai," ujar dia di kawasan Cikini, Jakarta, Pusat, Rabu 5 September 2018.
Sejalan dengan itu, lanjut Karyanto, pemerintah juga akan mendorong e-commerce untuk lebih banyak menjual produk-produk lokal.
Sebab, dari seluruh produk yang dijual di e-commerce, sebagai besar merupakan barang impor. Sedangkan yang berasal dari dalam negeri hanya sekitar 9 persen saja.
"Justru itu sekarang mau diatur supaya mereka menjual barang-barang dalam negeri. Kalau bisa 100 persen (produk lokal), kita maunya kan gitu. Cuma, ini justru kita harus mengkampanyekan kepada anak-anak Indonesia untuk gunakan produk dalam negeri," ujar dia.
Sebagai langkah awal, saat ini Kemendag telah meminta para pelaku e-commerce untuk mencatat setiap transaksi terutama yang barangnya berasal dari negara lain.
Hal ini agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat barang-barang impor apa saja yang banyak diperjualbelikan secara online.
"Untuk membuat laporan, itu sudah kewajiban setiap pelaku usaha. Dari laporan itu, nantinya kami akan buat kebijakan. Bagaimana mengawasinya dengan lebih ketat," ungkap dia.
Saat ini, sejumlah aturan di kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah diharmonisasi untuk mendukung RPP ini. Karyanto berharap RPP ini bisa segera diterbitkan pada tahun ini.
"Pembahasan sudah beberapa kali, sudah menemukan titik temu (antar kementerian dan lembaga). Sudah diharmonisasi antar kebijakan. RPP targetnya tahun ini kalau bisa," tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement