Pemprov DKI Jakarta Ringankan Biaya Hidup Pekerja Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja bagi warga DKI Jakarta yang mendapat upah paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Peluncuran kartu ini untuk membantu pekerja ibu kota mendapat hidup layak.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 16:55 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja bagi warga DKI Jakarta yang mendapat upah paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Peluncuran kartu ini untuk membantu pekerja ibu kota mendapat hidup layak.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program Kartu Pekerja. Melalui program ini, pemprov DKI Jakarat berharap, dapat mengurangi beban biaya hidup pekerja yang berpenghasilan paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 2.288 pekerja yang berasal dari 81 perusahaan telah menyerahkan data untuk memperoleh Kartu Pekerja.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.096 pekerja telah lolos verifikasi Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan 814 orang telah diajukan ke Bank DKI untuk dilakukan pencetakan kartu, 282 orang masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI, sedangkan sisanya sebanyak 1.192 orang masih dalam proses verifikasi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Kartu Pekerja diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu para pekerja di Jakarta dengan penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Tujuannya agar para pekerja dapat tetap memenuhi kehidupan yang layak.

Lebih lanjut, manfaat yang dapat diterima pemegang Kartu Pekerja meliputi menggunakan bus Transjakarta gratis, subsidi pembelian pangan di Jak Grosir dan berhak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah.  

“Kita ingin para pekerja di DKI Jakarta tetap sejahtera. Karena itu kita mengeluarkan Kartu Pekerja, sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada mereka. Juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteran para pekerja di Jakarta,” jelas Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan untuk tahap pertama sebanyak 173 Kartu Pekerja telah dibagikan pada 15 November 2018 lalu di JakGrosir Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian tahap kedua sebanyak 160 Kartu Pekerja telah dibagikan pada tanggal 28 November 2018 di Pasar Bidadari, Jakarta Timur dan Pasar Kedoya, Jakarta Barat. Rencananya untuk tahap ketiga akan dibagikan 119 kartu dan tahap keempat sebanyak 362 kartu.

“Sisanya 282 pekerja masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI. Dan masih ada 1.192 orang lagi yang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans DKI Jakarta,” ujar Andri.

Andri juga menjabarkan pesyaratan pengajuan Kartu Pekerja. Yaitu, memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak dibatasi masa kerja.  Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.

“Pendaftaran dilakukan melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (red-Serikat Pekerja atau Asosiasi). Lalu kami melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan,” jelas Andri.

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta selanjutnya akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Serikat Pekerja atau Asosiasi.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya