Liputan6.com, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan adanya potensi tanah bergerak di 10 kecamatan. Wilayah yang terancam itu tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Kepala BPBD DKI Jakarta Jupan Royter menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak. Fokus utamanya untuk penanggulangan potensi tanah bergerak.
Advertisement
Kewaspadaan terhadap tanah bergerak itu diharapkan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk, warga yang wilayahnya masuk zona rawan.
Mana saja 10 kecamatan yang masuk daftar terancam atau berpotensi tanah bergerak itu? Simak Infografis berikut ini: