Liputan6.com, Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Maluku melepasliarkan 51 ekor burung paruh bengkok ke hutan lindung Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Burung yang dilepasliarkan ke alam bebas itu terdiri dari 22 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), enam ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 15 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan delapan ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).
"Seluruh jenis burung yang dilepasliarkan tersebut dilindungi PP Nomor 7 Tahun 1999 dengan Lampiran sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.92/2018," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, melalui rilis yang diterima Antara, Rabu, 5 Desember 2018.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, puluhan burung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku, berupa pemeriksaan air liur dan kotoran hewan.
"Puluhan burung tersebut telah melalui pengawasan intensif dan dinyatakan burung-burung bebas dari penyakit dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.
Mukhtar menjelaskan, status perlindungan burung tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1.6/2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri LKH Nomor P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Jenis burung ini endemik hanya ada di Maluku dan Maluku Utara, sehingga harus dikembalikan ke habitat agar terlindungi," tandasnya.
Simak video pilihan berikut ini: