Puluhan Burung Paruh Bengkok di Halmahera Barat Kembali Bebas

Sebelum dilepasliarkan, burung-burung ini diperiksa oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2018, 15:00 WIB
Foto pada 18 Agustus 2018 menunjukkan sepasang pengunjung bermain dengan burung beo di Reptile Cafe, Phnom Penh, Kamboja. Kafe ini tak hanya menyediakan'reptil, karena ada juga hewan yang ramah seperti burung paruh bengkok. (AFP/TANG CHHIN Sothy)

Liputan6.com, Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Maluku melepasliarkan 51 ekor burung paruh bengkok ke hutan lindung Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Burung yang dilepasliarkan ke alam bebas itu terdiri dari 22 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), enam ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 15 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan delapan ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).

"Seluruh jenis burung yang dilepasliarkan tersebut dilindungi PP Nomor 7 Tahun 1999 dengan Lampiran sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.92/2018," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, melalui rilis yang diterima Antara, Rabu, 5 Desember 2018.

Ia mengatakan, puluhan burung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku, berupa pemeriksaan air liur dan kotoran hewan.

"Puluhan burung tersebut telah melalui pengawasan intensif dan dinyatakan burung-burung bebas dari penyakit dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.

Mukhtar menjelaskan, status perlindungan burung tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1.6/2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri LKH Nomor P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Jenis burung ini endemik hanya ada di Maluku dan Maluku Utara, sehingga harus dikembalikan ke habitat agar terlindungi," tandasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya