Polda Jatim Dalami Keterlibatan 7 Artis Terkait Kosmetik Oplosan Ilegal

Selama mengendorse produk kecantikan oplosan illegal, tujuh artis tersebut mendapat penghasilan sebesar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta setiap minggunya.

oleh Mevi Linawati diperbarui 06 Des 2018, 08:33 WIB

Fokus, Surabaya - Kasus pengoplosan produk kecantikan yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur terus didalami.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (6/12/208), tim penyidik Polda Jawa Timur berencana memanggil tujuh artis ternama yang mengendorse kosmetik oplosan ilegal. Mereka diketahui pernah mengendorse kosmetik oplosan ini melalui media sosial instragram.

Selama mengendorse, tujuh artis tersebut mendapat penghasilan sebesar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta setiap minggunya. Artis yang akan dimintai keterangannya adalah VV, OR, NR, MP, NK, DJB, dan DK.

Polisi akan mendalami keterlibatan para artis ini. Apakah mereka mengetahui jika produk DSC yang dipromosikannya adalah kosmetik ilegal dan tidak memiliki izin edar.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur. Sang produsen mengaku mengoplos berbagai kosmetik merek terkenal dan kemudian mengemasnya lagi menjadi produk kosmetik dengan merek DSC. (Muhammad Gustirha Yunas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya