Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahrudin Durasid.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Edy Saputra Suradja, terkait suap untuk mengamankan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku anak usaha PT Sinar Mas.
Advertisement
"Saksi Syahrudin Durasid akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas ESS (Edy Saputra Suradja)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Selain memeriksa Syahrudin, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng Agung Catur Prabowo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS," kata Febri.
Febri mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami aliran suap yang diberikan petinggi anak usaha Sinar Mas kepada DPRD Kalteng. Selain itu, penyidik juga tengah menelisik lebih jauh peran dari Edy Saputra.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Febri.
7 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.
Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.
PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
Advertisement