Lapas Tanjungbalai Amankan 3 Napi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Dari penelusuran petugas, didapati sabu-sabu dalam bungkus rokok milik narapidana berinisial AH.

oleh Mevi Linawati diperbarui 06 Des 2018, 11:43 WIB

Patroli, Tanjungbalai - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas II B Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengamankan tiga orang narapidana karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (6/12/2018), pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu dalam Lapas kelas II B Tanjungbalai berawal dari laporan yang diterima oleh seorang petugas lapas terkait dugaan adanya transaksi narkoba yang masuk dalam blok hunian dengan cara dilemparkan dari luar melewati dinding tembok beton.

Dari penelusuran petugas, didapati sabu-sabu dalam bungkus rokok milik narapidana berinisial AH. Dia mengaku mendapat paket terlarang itu dari seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang terlibat kasus narkoba dan telah divonis 6 tahun penjara.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang narapidana lain yang menyaksikan transaksi narkoba. Kini ketiga narapidana itu diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Mapolres Tanjungbalai. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya