Liputan6.com, Jakarta - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian.
Pantauan merdeka.com, Kamis (6/12/2018), ia datang menumpangi mobil Fortuner berwarna hitam sekitar pukul 11.27 WIB.
Advertisement
Kedatangannya di Bareskrim Polri dengan menggunakan gamis berwarna putih, memakai kacamata hitam, kopiah putih yang ditutupi sorban berwarna cokelat, disambut oleh Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah orang lainnya.
Saat mendampingi Habib Bahar bin Smith, sejumlah orang yang mengawalnya itu langsung berteriak-teriak dan mengucapkan takbir. Saat itu juga sempat terjadi dorong-dorongan antara awak media yang ingin mengabadikan gambar kedatangan Habib Bahar dengan sejumlah massa yang mengawal Habib Bahar.
"Takbir, takbir, Allahu Akbar. Jangan takut, Allah bersama Habib," teriak sejumlah massa pengawal Habib Bahar setibanya Habib Bahar di Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, sejumlah massa pengawal atau pendamping Habib Bahar bin Smith masih berada di Bareskrim sambil menunggu menjalani proses pemeriksaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan
Pemanggilan Habib Bahar sebelumnya diagendakan Senin 3 Desember 2018. Namun, pada dia tak datang dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Pelaporan terhadap Habib Bahar dilakukan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam hal ini, pelaporan tersebut lantaran salah satu materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, beberapa waktu lalu, dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement