Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arief Fakrulloh mengaku telah mengantongi identitas penjual blangko e-KTP online. Ia mengungkapkan, pelaku adalah anak dari eks pejabat di daerah.
Zudan menjamin tak ada penjebolan terhadap sistem di Dukcapil. Hal ini masuk kategori pidana umum.
Advertisement
"Ada seorang anak mengambil blangko yang dibawa oleh anaknya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Ayahnya sekarang sudah pensiun. Ini blangko yang dicetak Februari dan dikirim ke daerah pada Maret," kata Zudan di dalam Rapat Komisi II, Kamis (6/12/2018).
Di tempat yang sama, Menteri Dalan Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak sulit untuk mengidentifikasi pelaku. Pihak kepolisian juga tengah memproses kasus tersebut.
"Karena udah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap, yah Pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan kasus itu adalah tindak pidana. Dia juga membantah bahwa ada kerusakan pada sistem pangkalan data e-KTP Kemendagri.
"Ada berita yang menyatakan bahwa sistem database kita hancur, berita tersebut tidak benar, yang benar adalah ada anak oknum pejabat dukcapil di Lampung mencuri 10 kartu untuk dijual, ini merupakan tindak pidana," ucapnya.
Penjualan Online
Sebelumnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko e-KTP secara online. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada Juli lalu.
Zudan mengatakan, pengungkapan ini diawali dengan indivasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el yang diperjualbelikan melalui pasar online. Kemudian dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan dengan toko penjual online.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement