FOTO: Terbukti Bersalah, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Bui

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 06 Des 2018, 14:01 WIB
Zumi Zola
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim memimpin sidang pembacaan vonis dengan terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12). Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola meninggalkan Pengadilan Tipikor seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menyapa kerabatnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya