Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, penemuan pertama pihaknya, yakni terkait waktu penyelidikan kasus ini. Menurut Adrianus, pihak kepolisian tidak menetapkan jangka waktu dalam mengusut kasus teror tersebut.
Advertisement
"Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Adrianus di kantornya, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, tim Ombudsman juga menemukan maladministrasi pada aspek penggunaan sumber daya manusia (SDM). Menurut Adrianus, pihak kepolisian menurunkan tim penyidik yang banyak, tapi tidak efektif.
Adrianus mengatakan, seharusnya penyidikan kasus Novel Baswedan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga efektif dalam menentukan jumlah personel.
"Aspek yang ketiga, yakni pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban sebelumnya," kata dia.
Temuan keempat ada pada aspek administrasi penyidikan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.
"Terdapat juga surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik tidak disertai tanda tangan penerima," kata dia.
Rekomendasikan Perbaikan
Atas temuan itu, Ombudsman merekomendasikan perbaikan untuk kepolisian. Di antaranya, polisi diminta melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel selaku korban.
"Agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan pada saat permintaan keterangan di Keduataan Besar Republik Indonesia di Singapura," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement