KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

Bupati Jepara dan hakim PN Semarang terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan parpol.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2018, 18:41 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Dia mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta.

"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng fresto agar tak terlihat," kata Basaria.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasal Sangkaan

Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya