Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (dua kanan) dan Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman (dua kiri) saat penyerahan temuan laporan maladministrasi kasus Novel Baswedan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (6/12). (Liputan6.com/JohanTallo)
Laporan temuan maladministrasi dalam kasus Novel Baswedan ditunjukkan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (6/12). Ombudsman menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. (Liputan6.com/JohanTallo)
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyalami Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman saat penyerahan laporan temuan maladministrasi kasus Novel Baswedan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (6/12). (Liputan6.com/JohanTallo)
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Harilangi saat penyerahan temuan maladministrasi kasus Novel Baswedan di Jakarta, Kamis (6/12). (Liputan6.com/JohanTallo)
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan) menyerahkan laporan temuan maladministrasi dalam kasus Novel Baswedan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (6/12). (Liputan6.com/JohanTallo)
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kiri) menerangkan temuan maladministrasi dalam kasus Novel Baswedan, Jakarta, Kamis (6/12). Ombudsman menemukan maladministrasi dalam kasus Novel Baswedan. (Liputan6.com/JohanTallo)