Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Lapas Sumsel Libatkan Petugas Sipir

Polda Sumsel kembali menangkap anggota jaringan bisnis narkoba satu keluarga di dalam lapas.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Des 2018, 13:00 WIB
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Penangkapan satu keluarga yang mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara mengungkap pelaku lainnya. Kali ini, oknum yang mengembangkan jaringan bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali ditangkap.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku pengedaran narkoba di balik penjara, salah satunya adalah petugas sipir lapas.

Polisi menangkap RH di Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada hari Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut AKBP Imran Gunawan, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, dari tangan RH, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 4.001,85 Kilogram narkoba jenis sabu.

“Ada juga pil ekstasi berlogo diamond sebanyak 7.500 butir dan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 7.352 butir. Saat ditangkap, RH masih berstatus penjaga sipir di Lapas Kelas III Banyuasin,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (6/12/2018).

Sebelum mendapat informasi tentang RH, tim Ditresnarkoba terlebih dahulu menangkap AN, pada hari Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terjadi di Jalan Gubernur H.A Bastari Palembang. Tersangka AN menympan sabu seberat 97,43 gram.

“Selama ini kita sudah mengawasi gerak-gerik RH, apalagi dia juga turut berperan dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” katanya.

Dari total barang bukti sebanyak 4.099,28 Kilogram dan 14.852 butir pil ekstasi, sebanyak 4.0,03 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.788 butir dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada hari Rabu (5/12/2018).

Sedangkan sisanya digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel dan barang bukti di persidangan.

 


Napi Gembong Narkoba

RH dan AN membuang narkoba yang sudah diblender (Liputan6.com / Nefri Inge)

Penangkapan kedua tersangka ini ternyata masih berkaitan dengan bisnis satu keluarga yang mengendalikan narkoba di dalam penjara.

Salah satu gembong narkoba yang ditahan yaitu AR, sudah mendekam di dalam penjara sejak tahun 2016 lalu. Masa hukuman selama delapan tahun ternyata tidak membuat AR jera.

“Satu keluarga itu terjerat kasus narkoba di tahun 2016. Menantu AR yaitu FR adalah anggota polisi yang sudah dipecat karena kasus ini, istri AR yaitu EN juga ikut serta,” ujarnya.

Saat penetapan hukuman di tahun 2016, FR menjalani hukuman selama satu tahun. Sedangkan EN harus mendekam di dalam penjara selama delapan bulan.

Usai EN dan FR sudah bebas di tahun 2017, AR kembali menjalankan bisnis narkobanya dengan bantuan istri dan menantunya. Saat EN dan FR ditangkap di bulan November 2018, AR masih berstatus napi di Lapas Serong Palembang.

Sabu dan pil ekstasi tersebut dikirim dari napi di Lapas Pekanbaru Riau dan dikirim melalui jalur darat dan laut.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya