Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme penindakan terhadap kapal yang melakukan ilegal fishing atau pencurian ikan.
Dia menuturkan, kapal yang melanggar akan dibawa ke pengadilan. Kapal yang terbukti bersalah akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditindak.
"Itu tunggu pengadilan. Sekarang sedang kita (bahas). Jadi berapa kapal yang mau dibawa ke pengadilan kemudian pengadilan itu memutuskan, serahkan pada pemerintah," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah kemudian akan menentukan tindakan hukum yang diberikan kepada kapal bersangkutan.
"Bisa macam-macam langkahnya. Bisa diberikan ke koperasi nelayan, bisa diberikan ke pendidikan, bisa juga dijadikan rumpon (alat bantu penangkapan ikan). Kalau sudah tidak dipakai dijadikan rumpon," kata dia.
Mantan Menko Polhukam ini mengatakan pembahasan mengenai hal tersebut masih terus berlanjut. Namun demikian, terdapat beberapa poin yang sudah disepakati, misalnya terkait definisi kapal asing dan kapal Indonesia.
"Jadi nanti kami rapat lagi. Rapat kemarin sudah kita pilahkan apa pengertian kapal asing. Jadi kapal asing yang kita beli dari manapun kalau sudah dimiliki orang Indonesia sudah resmi milik Indonesia, kriteria sudah ya sudah enggak ada nama kapal asing lagi, ya kapal orang Indonesia," tutur dia.
"Kalau kau bikin salah, ya kau ditindak sesuai peraturan undang-undang. Jadi jangan dibilang tidak boleh kapal asing beroperasi di sini. Ya kalau sudah milik kamu," tambah dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Menko Luhut Tunggu Status Pengadilan untuk 1.300 Kapal Sitaan Pencurian Ikan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitanmengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kantor Kemenko Kemaritiman pada Senin 3 Desember 2018. Salah satu agenda yang dibahas ialah terkait ilegal fishing atau pencurian ikan.
Usai rakor tersebut, Luhut menyebutkan, sebanyak 1.300 lebih kapal asing penangkap ikan sitaan akan dialihfungsikan. Keputusan ini dipilih guna menentukan status hukum yang jelas bagi para kapal sitaan.
"Kita akan selesaikan nanti tanggal 17 Desember ini. Kapal-kapal ini supaya di inventarisir yang ada 1.300 kapal itu nantinya mau diapakan. Jadi harus diselesaikan secara hukum supaya tidak menimbulkan pidana baru lagi," ucap dia di Jakarta.
Luhut menjelaskan, status hukum yang diterima oleh kapal-kapal sitaan ini akan memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Lantaran, tidak semua kapal asing dilarang untuk beroperasi di dalam negeri.
"Jadi jangan dikatakan semua kapal asing enggak boleh beroperasi di Indonesia. Jadi setelah pengadilan memutuskan kalau ini milik Indonesia, maka akan ditentukan apakah nanti akan diberikan pada koperasi, dilelang untuk negara atau ditenggelamkan," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Luhut pun menegaskan, kapal-kapal sitaan yang masih bagus akan diberikan ke institusi seperti sekolah yang membutuhkan atau dilelang. Alasannya, karena kapal tadi masih memiliki fungsi sehingga sayang jika ditenggelamkan.
"Pilihan terakhir ditenggelamkan kalau sudah enggak bisa digunakan. Ya kalau bisa dialihfungsikan untuk petani koperasi, nelayan yang kredibel kenapa enggak atau mungkin kita kasih ke sekolah yang membutuhkan praktik," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement