Sukoharjo - Para calon kepala desa (cakades) di Madegondo, Sukoharjo hanya bisa berkampanye di lokasi rumah selama pukul 07.00 WIB-16.00 WIB, Kamis, 6 Desember 2018. Sementara cakades pasangan suami istri (pasutri) memilih tidak memanfaatkan masa kampanye untuk memaparkan visi dan misi kepada masyarakat.
Sesuai regulasi, masa kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak hanya sehari mulai pukul 07.00 WIB-16.00 WIB. Bentuk kampanye berupa pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye maupun pertemuan tatap muka dengan masyarakat. Mereka hanya bisa melakukan aktivitas kampanye di sekitar lokasi rumahnya.
Alat peraga kampanye harus dibersihkan selama masa tenang selama dua hari sebelum pelaksanaan coblosan. Masa tenang dihitung hanya saat hari kerja yakni Jumat (7/12/2018) dan Senin (10/12/2018). Sementara Sabtu dan Minggu tak masuk masa tenang lantaran bukan hari kerja.
Baca Juga
Advertisement
"Sesuai aturan, para cakades hanya bisa berkampanye di rumahnya. Tidak diperbolehkan berkeliling di jalan dengan memobilisasi massa," kata Ketua Panitia Pilkades Madegondo, Faisal, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (6/12/2018).
Panitia Pilkades terus memantau aktivitas kampanye masing-masing calon. Mereka telah menyampaikan program kerja serta visi dan misi kepada masyarakat. Masyarakat bisa menilai program kerja setiap calon yang sesuai dengan hati nuraninya.
Selain itu, panitia tengah mempersiapkan logistik pemungutan suara pada 11 Desember. Terlebih, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades serentak tak hanya di satu lokasi. "Pelaksanaan coblosan hanya tinggal empat hari lagi. Persiapan pemungutan suara dilakukan secara matang," ujar dia.
Hal berbeda justru muncul di desa yang cakadesnya suami dan istri. Mereka memilih tak berkampanye saat masa kampanye pilkades. Hal ini terjadi lantaran tidak ada figur tokoh lain yang berani maju sebagai calon. Mereka hanya menerima masyarakat yang berkunjung di rumah.
Di Sukoharjo, ada beberapa pasutri yang maju sebagai cakades saat pilkades. Misalnya, Desa Mojorejo di Kecamatan Bendosari dan Desa Wirun di Kecamatan Mojolaban. Salah satu pasutri yang mendaftar sebagai cakades Mojorejo, Kecamatan Bendosari adalah Sadiran-Suharningsih. Sadiran merupakan kades periode 2012-2018.
"Saya sudah berembuk dengan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) serta masyarakat untuk tidak berkampanye. Ya hanya menerima tamu di rumah," kata Sadiran.
Baca berita menarik lainnya di Solopos.com.
Simak video pilihan berikut ini: