Mulai 20 Desember, Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Tol Jakarta-Cikampek

Terhitung 20 Desember 2018 sampai awal Januari 2019, truk atau mobil muatan dilarang melintasi tol.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Des 2018, 14:39 WIB
Antrean kendaraan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (13/6). Pada H-2 Lebaran, kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena penyempitan jalur, lantaran ada proyek pembangunan LRT dan Tol Elevated. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), melakukan rekayasa jalan menyambut hari libur natal dan tahun baru di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan, telah mempersiapkan beberapa langkah untuk menjamin kelancaran lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek pada saat liburan tersebut. 

"Terhitung tanggal 20 Desember sampai awal Januari, truk atau mobil muatan dilarang melintas," ujarnya, Jumat (7/12/2018) di Tangcity Mall, Kota Tangerang. 

Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan instruksi dan arahan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 018 tahun 2018 Tentang rekayasa lalu lintas. Termasuk dengan penyetopan pengerjaan proyek jalur MRT. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Siapkan Mobile Card Reader

Terhitung tanggal 20 Desember sampai awal Januari, truk atau mobil muatan dilarang melintas

Pada sebelumnya, kendaraan besar seperti truk memang tidak boleh melewati Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

BPTJ juga telah menyiapkan mobile card reader, di mana dipersiapkan dekat pintu tol untuk mempercepat pembayaran menggunakan uang elektronik, bilamana terjadi antrian panjang. 

"Kalau antrean dirasa panjang langsung kita jemput pakai mobile card reader," kata Bambang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya