PSI: Kasus Bahar bin Smith Jadi Pembelajaran Bagi Penghina Jokowi

Rian memaklumi jika kasus Bahar bin Smith disebut kriminalisasi ulama oleh oposisi. Namun dia tidak setuju kasus Bahar masuk kategori kriminalisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2018, 15:17 WIB
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest menilai, kasus Habib Bahar bin Smith menjadi pembelajaran bagi siapapun menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya apapun profesinya, tak cuma pendakwah, harus menyampaikan pesan yang sejuk.

"Lagi-lagi buat siapapun, profesi apapun, ngomong yang sejuk-sejuk saja yang damai. Boleh kita kritik, tegur, beri peringatan keras, tapi ada cara lain yang lebih pantas," kata Rian mengomentari penetapan tersangka Bahar bin Smith, saat kunjungan ke DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2018).

Rian memaklumi jika kasus Bahar bin Smith disebut kriminalisasi ulama oleh oposisi. Namun dia tidak setuju kasus Bahar masuk kategori kriminalisasi.

"Jadi saya bicara dalan konteks hukum, dalam hukum kita siapapun yang melanggar ditindak tanpa pandang bulu kalau kita pandang bulu, karena pemuka agama nggak diperiksa waduh bahaya untuk kualitas demokrasi," kata dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengkonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilaporkan Pendukung Jokowi

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya