Liputan6.com, Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan agar napiLembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh yang kabur, segera menyerahkan diri. Napi kabur ini sudah berstatus sebagai buron.
"Kami ingatkan narapidana LP Banda Aceh yang sempat melarikan segera menyerahkan diri," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat (7/12/2018) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Sebelumnya, 113 narapidana LP Klas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, melarikan diri setelah merusak gedung kantor di penjara tersebut, Kamis 29 November 2018.
Setelah dilakukan pengejaran, 35 napi tertangkap. Selebihnya, 78 napi masih dalam pengejaran serta memasukkan nama mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.
AKBP Ery Apriyono menegaskan, jajaran Polda Aceh terus mengejar puluhan napi kabur. Kepolisian juga sudah menyebar daftar nama dan foto napi kabur tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Batasi Ruang Gerak
Selain itu, kepolisian melakukan penyekatan guna mempersempit ruang gerak narapidana kabur tersebut. Serta mengajak masyarakat berpartisipasi mencari informasi keberadaan mereka.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pihak keluarga dapat membantu menginformasikan keberadaan narapidana kabur tersebut. Serta mengupayakan mereka segera menyerahkan diri. Kalau tidak, tetap akan dikejar ke mana pun," kata dia.
Menyangkut dengan sejumlah otak pelaku narapidana kabur tersebut, AKBP Ery Apriyono menyebutkan, kepolisian melakukan pengejaran secara khusus terhadap mereka. Begitu juga dengan mereka yang hingga kini belum menyerahkan diri.
"Bagi yang tidak menyerah, akan terus dikejar serta dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kami juga memberikan atensi kepada Anggota Polri yang telah menangkap narapidana yang sempat melarikan diri tersebut," pungkas AKBP Ery Apriyono.
Advertisement