Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menerima informasi terkait penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online. Meski belum menerima laporan resmi, polisi tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus penjualan dokumen negara tersebut.
"Sampai hari ini belum ada laporan polisi. Namun demikian, Polda Metro sudah penyelidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Advertisement
Syahar menuturkan, tim penyelidik dari Polda Metro Jaya telah dibentuk untuk mengusut pelanggaran tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
"Tim sudah dibentuk. Sudah turun ke lapangan, mapping, dan berkoordinasi dengan Kemendagri," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penjualan blanko e-KTP di situs jual beli online diduga bisa dijerat UU tentang Administrasi Kependudukan dan juga pidana umum.
"Di UU Administrasi Kependudukan ini dugaan indikasi pidana terkait kebocoran administrasi negara. Di situ juga ada dugaan tindak pidana umum. Kita lihat hasil penyelidikan nanti," kata Syahar.
Identifikasi Pelaku
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap temuan adanya penjualan blangko e-KTP di pasar online. Pemerintah juga telah mengidentifikasi pelakunya.
Pelaku yang diduga sebagai anak pejabat ini menjual 10 keping blangko dari ruangan ayahnya, yang bertugas di Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kasus tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement