Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) di empat kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan kebijakan itu, banyak yang kemudian mempertanyakan, kapan Kementerian/Lembaga (K/L) lain menyusul?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjawab, hak untuk menaikkan Tukin di tiap K/L merupakan wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kerangka reformasi birokrasi.
Baca Juga
Advertisement
"Reformasi birokrasi itu sudah dimulai sejak 2007. Itu kemudian kementerian dan lembaga melakukan perbaikan kinerja, perbaikan pelayanan, kemudian dia membuat KPI (Key Performance Index)," jelas dia di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Ia melanjutkan, kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara bertahap dan tidak bisa sembarangan. "Tapi reformasi birokrasi yang dilakukan K/L kadang-kadang enggak berlaku langsung sekaligus, bertahap," ujar dia.
"Ada yang masih 50 persen. Sehingga kemudian dituntut oleh Menteri PAN-RB (Syafruddin) untuk lakukan perbaikan kembali. Sehingga dia naik ke 70 persen sampai 80 persen," dia menambahkan.
Oleh karena itu, Askolani menambahkan, Menteri PANRB memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap masing-masing kementerian/lembaga agar sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi.
"Itu yang dilakukan oleh Menpan, evaluasi tiap tahun. Supaya mem-push tiap K/L melakukan perbaikan, pelayanan, kinerja, yang sejalan dengan reformasi birokrasi," ujar Askolani.
Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di 4 Kementerian
Sebelumnya, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menyesuaikan tunjangan di sejumlah kementerian antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai instansi tersebut.
Atas pertimbangan itu, pada 14 November 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemendag.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Kemenhub, Kemenperin, Kementan dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara dan dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.
"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 4 masing-masing Perpres itu.
Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di Kemenhub, Kemenperin, Kementan dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai Mei 2018.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres Nomor 119/2018, Perpres Nomor 120/2018, Perpres Nomor 121/2018, dan Perpres Nomor 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 7 masing-masing Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 13 Perpres Nomor 119/2018. Perpres Nomor 120/2018, Perpres Nomor 121/2018, dan Perpres Nomor 122/2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly pada 16 November 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement