Awas, Terlalu Senang di Jalan Tol Bisa Bahaya

Jalan tol yang lurus, halus, dan bebas hambatan dikhawatirkan menimbulkan euforia bagi masyarakat untuk mencobanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2018, 18:00 WIB
Sejumlah kendaraan saat melewati jalan tol fungsional Batang-Semarang Seksi V Kaliwungu-Krapyak, Jawa Tengah, Senin (11/6). Jalan Tol Batang-Semarang mulai beroperasi secara fungsional selama arus mudik dan balik. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian meminta pengguna tol Trans Jawa selalu mematuhi aturan batas kecepatan maksimal kendaraan saat melaju di ruas jalan bebas hambatan yang rencananya sudah tersambung sebelum libur Hari Natal dan tahun baru.

Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, menjelang pengoperasian ruas tol dari Jakarta hingga Surabaya yang sudah tersambung akhir tahun ini, pelaksanaan pengamanan difokuskan pada keselamatan berlalu lintas.

Menurut dia, jalan tol yang lurus, halus, dan bebas hambatan dikhawatirkan menimbulkan euforia bagi masyarakat untuk mencobanya.

"Masyarakat terlalu senang melaju di jalan tol dengan kecepatan tinggi," katanya di Semarang, Jumat 7 Desember 2018 dilansir Antara.

Ia mengingatkan batas kecepatan maksimal hingga 100 km per jam dan batas minimal 80 km per jam.

Masyarakat yang akan berpergian dengan memanfaatkan jalan tol, lanjut dia, juga diminta untuk memperhatikan kondisi fisik saat mengemudi.

"Maksimal mengemudi 4 jam, lebih dari itu sebaiknya beristirahat dulu di rest area yang sudah disiapkan," katanya.

Pada Operasi Lilin 2018 nanti, menurut dia, pola pengamanan lalu lintas hampir sama dengan pola saat mudik Lebaran.

"Tol yang sudah tersambung ini menjadi tambahan positif karena kami tidak akan terlalu capek dalam pengamaman libur Natal dan tahun baru nanti," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya