Pembentukan Lembaga Legislasi Dianggap Positif Bagi Pemerintah

Adanya lembaga legislatif dianggap membantu pemerintah dalam merencanakan undang-undang, sekaligus mengontrol dan mengevaluasi secara terpusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2018, 12:50 WIB
Pemandangan Gedung MPR/DPR/DPD berhias lampu warna-warni yang diletakan di bawah kolam air mancur, Jakarta, Rabu (18/7). Lampu warna-warni ini dipasang untuk menyambut HUT ke-73 RI. (Lipputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengapresiasi rencana pemerintah membentuk lembaga legislasi. Ada banyak dampak positif menurutnya jika lembaga legislasi itu terbentuk, yakni sebagai pusat pembelajaran regulasi.

Selain menjadi pusat pembelajaran regulasi, Sebastian menilai adanya lembaga legislatif juga membantu pemerintah dalam merencanakan undang-undang, sekaligus mengontrol dan mengevaluasi secara terpusat.

"Jika badan ini terbentuk, pemerintah terbantu untuk koordinasi mekanisme perencanaan undang-undang di internal pemerintah, tempat ini juga bisa jadi buat studi legislasi di pemerintah, bisa juga jadi tempat aspirasi publik dihimpun," ujar Sebastian di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Sebastian menambahkan, dampak pembentukan lembaga legislasi tidak hanya menguntungkan pemerintah saja, melainkan juga DPR. Nantinya, imbuh Sebastian, DPR bisa saling bertukar gagasan dalam merencanankan penyusunan undang-undang.

Seringkali, kata dia, DPR mendapat kritikan tajam dalam penyusunan rancangan undang-undang. Oleh sebab itu menurutnya, jika lembaga legislasi terbentuk diharapkan menjadi mitra baik dengan DPR.

"Badan ini bisa jadi mitra bagus dengan DPR ketika mereka ingin menyusun prolegnas, karena selama ini proses pembahasan undang-undang kita DPR dikritik karena produktivitasnya sangat jelek kualitasnya juga dikritik mudah-mudahan dengan terbentuknya ini bisa diperbaiki," tukasnya.

 


Atasi Obesitas Regulasi

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan latar belakang wacana pembentukan badan legislasi pemerintah karena adanya obesitas regulasi di Indonesia.

"Ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono di Ballroom Grand Hyatt, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta, Rabu 28 November 2018 lalu.

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah 'obesitas regulasi' di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus tetapi kementerian dan lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.

"Selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan. Jangankan untuk menggabungkan atau membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan," kata dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya