Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah membentuk lembaga legislasi disambut baik sejumlah pihak. Calon anggota legislatif fraksi Golkar Sebastian Salang menilai jika lembaga tersebut resmi dibentuk menjadi kesempatan baik bagi DPR memperbaiki marwahnya di mata publik.
"Ini membantu banyak persoalan yang selama ini tersendat. Kalau DPR tidak mau jadi sasaran tembak publik buka saja secara transparan," kata Sebastian di Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Advertisement
Sebastian beralasan, dengan adanya lembaga lesgislasi pemerintah, bakal ada komunikasi positif antara pemerintah dan DPR dalam menyusun rancangan undang-undang.
Sebab selama ini, kata Sebastian, DPR kerap menjadi sasaran kritik publik karena dianggap tidak serius mengesahkan segala rancangan undang-undang.
"Sebetulnya kalau dalam perancangan undang-undang itu, pemerintah katakanlah dari 10 kali agenda pertemuan antara pemerintah dan DPR, berapa kali pemerintah tidak hadir dalam pertemuan itu. Sehingga publik tahu bahwa suatu proyek pembahasan undang-undang itu tidak mandek disana, karena sekian persentase pemerintah tidak hadir," terang dia.
Atasi Obesitas Regulasi
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan latar belakang wacana pembentukan badan legislasi pemerintah karena adanya obesitas regulasi di Indonesia.
"Ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono di Ballroom Grand Hyatt, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta, Rabu 28 November 2018 lalu.
Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah 'obesitas regulasi' di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.
Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus tetapi kementerian dan lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.
Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.
“Selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan. Jangankan untuk menggabungkan atau membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan," kata dia.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement