KPU Yogyakarta Siapkan TPS untuk Warga Binaan

KPU DIY menjamin seluruh warga binaan di DIY akan mendapat hak memilih pada pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2018, 17:32 WIB
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyiapkan 11.780 titik tempat pemungutan suara (TPS). Termasuk di TPS di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan.

"Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tersebut sudah memperhitungkan TPS di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kami pun sudah mendata pemilih di kedua tempat tersebut," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Wawan Budiyanto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/12/2018).

Wawan menjamin seluruh warga binaan di DIY akan mendapat hak memilih pada pemilu 2019 mendatang. Mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota atau Kabupaten setempat.

Namun, jika warga binaan tersebut berasal dari luar kota atau kabupaten dan masa hukuman akan berakhir menjelang Pemilu 2019, maka akan difasilitasi dengan formulir A5 untuk pindah memilih.

"Karena itu, jika nanti ada TPS dengan jumlah pemilih sedikit, itu dimungkinkan berasal dari TPS Lapas atau rutan," kata Wawan.

Keberadaan TPS di lapas atau rutan tidak terlepas dari aturan yang berlaku, yaitu penyusunan TPS didasarkan pada DPT.

Tetapi, KPU DIY tidak membuat TPS di rumah sakit. Alasannya, kata Wawan, TPS terdekat masih memungkinkan melayani para pemilih yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

 


Rampungkan DPT

Sementara itu, penyusunan DPT Pemilu 2019 di DIY terus berproses. KPU kabupaten dan kota dijadwalkan kembali melakukan rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan pada Minggu 9 Desember 2018 mendatang dan akan dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat KPU DIY pada 12 Desember 2018.

Hingga penetapan DPT, hasil perbaikan pada 13 November, jumlah pemilih di DIY tercatat sebanyak 2.733.830 pemilih. Jumlah pemilih di Kabupaten Kulon Progo tercatat sebanyak 335.578 orang, Bantul 708.987, Gunungkidul 604.093, Sleman 773.875 dan Kota Yogyakarta 311.297.

Pada rapat pleno yang akan datang, dimungkinkan ada perubahan jumlah pemilih. Misalnya, ada penambahan pemilih baru atau bahkan pencoretan pemilih lama karena meninggal dunia, pindah domisili atau sebab lain.

Untuk pemilih difabel juga sudah didata secara detail dengan memberikan keterangan mengenai disabilitas yang disandang seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita dan disabilitas lainnya.

"Kami pun sudah meminta agar seluruh TPS yang nantinya disiapkan harus bisa diakses oleh semua pemilih termasuk pemilih difabel. Kelengkapan alat bantu juga harus diperhatikan," tutupnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya