Liputan6.com, Banyumas - Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 tinggal menghitung bulan. Seperti di daerah lain, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Banyumas pun telah ditetapkan bahkan telah melalui proses perbaikan.
Akan tetapi, perihal klasik namun pelik kembali menjadi masalah. Apalagi kalau bukan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP.
Padahal, untuk menunaikan hak suaranya, masyarakat mesti memiliki kartu kependudukan primer ini. Tanpa e-KTP, seseorang tak bisa memilih, meski telah masuk daftar pemilih.
Baca Juga
Advertisement
Beragam upaya dilakukan pemerintah kabupaten agar warga segera merekam data. Tetapi, ternyata hingga akhir 2018 ini, ribuan lebih warga Banyumas tak memiliki e-KTP.
Karenanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas melakukan aksi yang bisa disebut sebagai jemput bola untuk ‘memaksa’ warga merekam data. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi hilangnya hak suara pemilih pada Pemilu 2019, 17 April 2019 mendatang.
Kepala Dindukcapil Banyumas, Kartiman mengatakan, hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, setidaknya masih ada sekitar 8.844 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-2, tetapi belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman data.
"Sudah masuk DPT tapi tidak punya KTP-El kan bermasalah juga, tidak bisa memilih," ucapnya, Jumat 7 Desember 2018.
Dari angka itu, sebagian merupakan pemilih pemula yang pada 17 April mendatang genap berusia 17 tahun atau sudah memiliki hak pilih. Dikhawatirkan mereka tak bisa menunaikan suaranya di Pilpres lantaran tak memiliki e-KTP atau setidaknya telah melakukan perekaman data sehingga memiliki KTP Sementara (Suket).
Kepemilikan e-KTP 100 Persen, Mustahil?
Dindukcapil melakukan perekaman data ke sekolah-sekolah. Selain itu, tempat perekaman data yang semula dilakukan di kantor Dindukcapil Banyumas pun kini didekatkan ke masing-masing kecamatan.
Caranya, Dindukcapil berkoordinasi dengan kecamatan, desa atau kelurahan untuk memanggil orang-orang yang belum melakukan perekaman agar segera merekam data di kantor kecamatan.
Secara teknis, pihak desa atau pemerintah kelurahan memanggil yang bersangkutan agar merekam data di kecamatan di waktu yang telah ditentukan.
"Ke sekolah-sekolah. Sudah kami lakukan, rekaman-rekaman. Yang usianya belum 17 tahun tapi berumur 17 tahun pada 17 April 2019, itu untuk mengantisipasi dan membantu KPU dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019," dia menerangkan.
Saat ini, kepemilikan e-KTP di Banyumas sudah mencapai kisaran 96 persen. Ditargetkan perekaman akan tuntas pada akhir Desember 2018 ini. Namun, dia mengakui pihaknya terkendala keberadaan orang-orang yang belum memiliki e-KTP.
Sebab, sebagian besar tidak berada di alamat domisili, entah karena meninggal dunia atau merantau di dalam dan luar negeri. Sebab itu, ia memperkirakan perekaman data tak mungkin mencapai 100 persen.
"Harapan kami tuntas, tetapi untuk tuntas 100 persen, sepertinya mustahil. Sebab, sampai detik ini, orang-orang yang belum melakukan perekaman data disinyalir juga tidak ada," ungkapnya. Terkait ketersediaan blanko e-KTP, Kartiman menjelaskan, Kabupaten Banyumas bernasib sama dengan kabupaten-kabupaten lainnya. Blanko tetap dikirimkan dari pusat tetapi dalam jumlah yang sangat terbatas.
Tiap pekan, Banyumas mendapat alokasi antara 1.000 hingga 1.500 blanko, atau tiap bulan hanya mendapat sekitar 5.000 – 6.000 blanko.
Jumlah ini, kata Kartiman, masih sangat jauh dari kebutuhan penduduk Banyumas yang berjumlah kisaran 1,3 juta orang lebih. Sebab, selain untuk melayani perekaman data KTP-El baru, blanko ini juga digunakan untuk mengganti e-KTP yang hilang atau rusak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement