Cegah Korupsi di Lapas Berulang, KPK Minta Kemenkumham Rajin Sidak

Kasus suap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat KPK gerah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Des 2018, 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat KPK gerah. Wakil Ketua KPK Laode Syarif meminta Kementerian Hukum dan HAM lebih sering melakukan giat inspeksi medadak atau Sidak.

"Jangkauan dan temptation menyogok para petugas penjara itu sangat tinggi, khususnya untuk orang berduit banyak. Oleh karena itu kita berharap kementerian hukum melakukan sidak hampir setiap saat," kata Laode dalam diskusi publik di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).

Laode menyebut kasus suap di penjara tidak hanya terjadi di Sukamiskin. Menurut dia, seluruh penjara tersebar di Indonesia berpotensi sama dengan Lapas yang berada di Kota Kembang tersebut.

"Penjara di Indonesia itu bukan cuma Sukamiskin, dari Sabang sampai Merauke bermasalah," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Para Tersangka

Dalam kasus ini, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Wahid, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, juga ditetapkan sebagai para tersangka suap.

Dalam dugaannya, KPK menyebut Wahid menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap diberikan Fahmi yakni uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya