Maskapai Diminta Tak Jual Mahal Tiket Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah memang telah mengatur ketentuan tarif angkutan udara dalam negeri, kelas ekonomi dengan batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Des 2018, 16:46 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan, tidak memanfaatkan momen libur Natal dan Tahun baru untuk menaikkan tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru, ada kecenderungan tarif angkutan udara mendekati bahkan mencapai batas atas.

Pemerintah memang telah mengatur ketentuan tarif angkutan udara dalam negeri, kelas ekonomi dengan batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Kami mengimbau maskapai menjual tiket dengan tarif yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Polana, di Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Imbauan terkait tarif angkutan udara jelang Nataru juga disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia berharap agar maskapai tidak mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama untuk yang merayakan Natal, yang didominasi masyarakat di daerah Indonesia Timur tidak terbebani harga tiket yang tinggi.

"Saudara-saudara kita yang merayakan Natal di Indonesia Timur tidak terbebani tiket mahal," tutur dia.

Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016, tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di dalam PM menyebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi.

Tarif yang harus dibayar penumpang masih ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan bisa terdapat biaya tambahan (penumpang dapat memilih secara opsional).

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill).

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis. Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

 


Surat Edaran

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Polana mengaku jika telah membuat Edaran kepada seluruh UPBU dan OBU untuk melakukan pengawasan terhadap tarif maskapai sesuai wilayah kerja maaing-masing.

Bahkan dia telah menugaskan jajarannya itu untuk memberikan informasi tentang tarif dari dan ke bandara masing-masing.

"Kalau melebihi TBA ataupun di bawah TBB pasti tidak ada maskapai yg melakukannya, namun yang sering terjadi hampir sebagian besar kapasitas seat dijual di subclass tertinggi karena memang permintaan sedang tinggi dan kapasitas terbatas.

Untuk mengimbangi permintaan tinggi tersebut tentu akan diimbangi dengan penambahan jumlah kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan termasuk melalui penambahan penerbangan berupa extra flight," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya