Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang RI Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 belum memenuhi standar dunia. Standar itu direkomendasikan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Undang-Undang Antikorupsi kita masih ada gap (jarak) dibandingkan saran dalam UNCAC," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Minggu (9/12/2018).
Advertisement
Undang-undang tersebut, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh), asset recovery dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset.
"Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Jokowi Buat Perppu
Agus mengatakan, KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.
"Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Agus, usulan perpu tersebut merupakan alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada 2019.
Agus menjelaskan bahwa perpu tersebut merupakan salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia.
Advertisement