Pemerintah Siapkan Rp 20,9 T buat Aceh, Papua, dan Papua Barat

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,97 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk tiga provinsi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Des 2018, 12:46 WIB
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,97 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk tiga provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Angka Rp 20.979 triliun itu tertuang dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019 lalu.

Selain dana Otonomi Khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No. 129 Tahun 2018 itu juga dicantumkan besaran Dana Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta sebesar Rp 1,2 triliun.

Dalam laman Setkab, Senin (10/12/2018), mengenai dana Otonomi Khusus itu, dalam lampiran Perpres tersebut dibagi secara terinci, yaitu untuk:

a. Provinsi Papua sebesar Rp5,850 triliun;

b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,507 triliun; dan

c. Provinsi Aceh sebesar Rp8,357 triliun.

Selain itu juga ada Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus, yang dialokasikan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang keseluruhannya mencapai Rp 4,265 triliun.

Adapun rincian perolehan Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus itu masing-masing:

a. Provinsi Papua Rp 2,824 triliun;

b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 1,440 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bagian Transfer Daerah

Petugas mengecek lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Guna memenuhi kebutuhan uang tunai selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang kartal sebanyak Rp 193,9 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp 826,772 triliun.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya