Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditahan oleh penyelidik komisi antikorupsi Malaysia (MACC) atas dugaan melakukan penggelapan laporan audit 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Najib, ditangkap kemudian ditahan di markas MACC pada Senin 10 Desember sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Namun, sumber MACC mengatakan bahwa Najib telah dibebaskan sekitar pukul 13.20 setelah membayar uang jaminan pembebasan sementara, demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia, Senin (10/12/2018).
Otoritas mengatakan bahwa dakwaan resmi terhadap Najib atas kasus itu akan diajukan ke pengadilan pada Rabu 12 Desember 2018.
Ini menjadi perkembangan terbaru penyelidikan MACC atas skandal mega korupsi terhadap lembaga investasi Malaysia itu, dengan Najib menjadi salah satu tersangka yang terlibat dalam rasuah yang membuat rugi Negeri Jiran senilai miliaran dolar Amerika Serikat.
Penahanan Najib Razak juga merupakan tindak lanjut atas laporan yang dirilis oleh Auditor-Jenderal Malaysia, Madinah Mohamad, yang menyatakan bahwa ada figur yang menghapus nama buronan 1MDB Low Taek Jho alias Jho Low dari daftar pertemuan dewan direksi.
Baca Juga
Advertisement
Auditor-Jenderal juga mengatakan, ada perubahan lain dengan tujuan menggelapkan status keuangan 1MDB, demikian seperti dikutip dari The Strait Times.
Madinah mengatakan arahan untuk membuat perubahan berasal dari Shukry Salleh, mantan sekretaris pribadi utama Najib Razak, pada 26 Februari 2016.
Perintah itu dibuat dengan alasan bahwa itu adalah masalah sensitif dan mencegahnya dimanipulasi oleh oposisi Pakatan Harapan. Laporan audit akhir 1MDB telah diselesaikan dan dipresentasikan kepada Komite Akun Publik (PAC) pada tanggal 4 Maret 2016.
Sementara itu, pada 4 Desember 2018, PAC memulai penyelidikan atas dugaan pengrusakan laporan dengan memanggil mantan auditor jenderal Ambrin Buang sebagai saksi pertama.
Ambrin mempertahankan pendiriannya bahwa tidak ada perusakan laporan sebagaimana yang dinyatakan oleh Auditor-Jenderal Malaysia.
PAC akan memanggil kembali Ambrin dan tim yang membantunya menyiapkan laporan untuk pertanyaan lebih lanjut pada Januari tahun depan.
Mantan bos 1MDB Arul Kanda Kandasamy, mantan kepala sekretaris untuk pemerintah Ali Hamsa, mantan jaksa agung Apandi Ali, dan mantan ketua komisi MACC Dzulkifli Ahmad juga akan dipanggil untuk ditanyai.
Simak video pilihan berikut:
Buron Kasus Korupsi 1MDB Malaysia Dijatuhi 13 Dakwaan Pencucian Uang
Sementara itu sebelumnya, polisi di Malaysia telah mengajukan belasan tuntutan kriminal baru dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk buronan Low Taek Jho alias Jho Low dan empat orang lainnya, terkait dengan skandal mega korupsi miliaran dollar dana perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Pada Selasa 4 Desember 2018, Low dan empat lainnya didakwa secara in-absentia dengan 13 pencucian uang dan pelanggaran pidana atas pelanggaran kepercayaan yang melibatkan kerugian dana 1MDB sebesar 4,2 miliar ringgit (sekitar US$ 1,17 miliar) berdasarkan kurs mata uang asing pada saat pelanggaran, kata kepala polisi Malaysia dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu 5 Desember 2018.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap lima orang yang meninggalkan Malaysia, kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi Harun.
"Jika mereka ditemukan berada di negara lain, polisi dan jaksa agung akan mengambil tindakan untuk meminta ekstradisi mereka sehingga mereka dapat dibawa kembali ke Malaysia untuk menghadapi tuntutan di pengadilan," tambahnya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu 5 Desember 2018.
Lima dakwaan pencucian uang terhadap Low melibatkan transfer senilai US$$ 1,03 miliar ke rekening bank di Swiss antara 30 September 2009 dan 25 Oktober 2011.
Bersama dengan ajudannya, Eric Tan Kim Loong, Low menghadapi dua tuduhan pencucian uang lagi karena menerima US$ 126 juta di rekening bank yang berbasis di Singapura, kata Mohamad Fuzi.
Tuduhan terbaru menambah delapan dakwaan pencucian uang lain yang sudah diajukan terhadap Low pada bulan Agustus.
Advertisement